Monday, April 18, 2016

Serba-Serbi Bank Sampah

Butuh gadget baru?

Salah satu tujuan didirikannya bank sampah  adalah untuk mengurangi sampah  rumah tangga yang dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara). Hampir  60% dari sampah yang ada di TPS berasal dari sampah rumah tangga. Dengan adanya bank sampah, warga juga dididik untuk memilah sampah. Sampah organik diolah untuk menjadi kompos dan sampah anorganik bisa ditabung di bank sampah.

Seba-serbi bank sampah  yang unik adalah bahwa bank ini layaknya sebuah bank, juga memiliki nasabah. Nasabah yang datang membawa sampah anorganik  yang sudah mereka pilah-pilah. Ada yang membawa kardus, botol plastik, gelas plastik, koran, dan majalah. Sampah-sampah tersebut kemudian ditimbang dan dicatat beratnya di buku tabungan mereka masing-masing. Saldo mereka adalah jumlah berat sampah yang sudah dikumpulkan. Biasanya, mereka akan mencairkan dananya jika uang yang terkumpul sudah lumayan banyak.

Berapa ya, harga sampah-sampah itu? Ternyata harganya beragam, tergantung dari bahan dan kondisinya. Jika sudah dipilah dalam keadaan bersih, harganya akan semakin tinggi. Sebagai contoh, sampah gelas plastik kotor bekas kemasan air mineral dihargai Rp 2.000,-/ kg sedangkan yang sudah bersih dihargai Rp 3.000,-/ kg.

Sampah-sampah yang sudah terkumpul di bank sampah ini, nantinya akan dijual ke pengepul sampah. Dalam hal ini diterapkan sistem lelang, pengepul yang memberikan harga tertinggi yang akan dipilih. Beberapa sampah plastik yang tidak dijual ke pengepul bisa dikreasikan oleh ibu-ibu warga sekitar menjadi sebuah kerajinan tangan yang indah dan unik. Kerajinan tangan tersebut dijual saat ada kunjungan atau pameran.


Bank Sampah merupakan salah satu alternatif mengajak warga untuk peduli dengan sampah dan permasalahannya. Bank sampah merupakan sebuah sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, dengan memberikan imbalan berupa uang tunai ataupun voucher kepada warga yang memilah dan menyetorkan sejumlah sampah.

Bank sampah dalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di masyarakat dan di tempat pembuangan akhir (TPA), dengan begitu volume sampah yang ada di masyarakat dan TPA dapat berkurang.

Pengelolaan Bank Sampah juga mengikuti kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa prinsip dalam mengelola sampah adalah reduce, reuse dan recycle (3R).

Selengkapnya : 

- http://girls.kidnesia.com/Girls/Cerdas/Berbagi-Pengetahuan/Serba-Serbi-Bank-Sampah
- http://www.pojoksamber.com/serba-serbi-bank-sampah/

No comments:

Post a Comment